Narkoba Mengancam 
Generasi Muda Indonesia

Narkoba sudah menjadi istilah populer di masyarakat Indonesia, narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Bila zat ini masuk dalam tubuh manusia, akan berpengaruh pada kerja otak atau susunan saraf pusat. Narkotika memiliki daya adiksi (ketagihan), daya toleran (penyesuaian), daya habitual (kebiasaan) yang kuat sehingga menyebabkan pemakai narkotika tidak dapat lepas dari pemakaiannya. Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibedakan kedalam tiga golongan yaitu narkotika alami, narkotika semisintetis, dan narkotika sintetis.
Narkotika alami merupakan narkotika yang zat adiktifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan, contohnya: Ganja merupakan tanaman perdu dengan daun menyerupai singkong yang tepinya bergerigi dan berbulu halus, jumlah jarinya selalu ganjil 5, 7, 9. Indonesia merupakan daerah subur untuk tanaman ganja. Cara penyalahgunaan ini dengan dikeringkan dan dicampur dengan tembakau rokok atau dijadikan rokok lalu dibakar serta dihisap.
Narkotika semisintetis adalah narkotika alami yang diolah dan diambil zat aktifnya agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dunia kedokteran, contohnya: Morfin, biasa dipakai dunia kedokteran untuk menghilangkan rasa sakit atau pembiusan pada suatu operasi. Kodein dipakai untuk penghilang batuk. Heroin tidak dapat digunakan dalam pengobatan karena daya adiktifnya sangat besar dan manfaatnya secara medis belum ditemukan.
Narkotika sintetis adalah narkotika palsu yang dibuat dengan menggunakan bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkoba (substitusi), contohnya: Petidin, untuk obat bius lokal; Metadhon, untuk pengobatan pecandu narkoba; Naltrexon, untuk pengobatan pecandu narkoba
Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintetis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyababkan perubahan khas pada aktivitan normal dan perilaku. Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Bahan adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya: Rokok, kelompok alcohol dan minuman lain yang dapat memabukkan dan menimbulkan ketagihan thinner dan zat-zat lainnya seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin, yang bila dihisap, dihirup, dan dicium akan memabukkan. Jadi, rokok, alcohol, dan zat-zat lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong narkoba.


Bahaya pemakaian Narkoba
1.      Otak dan syaraf dipaksa untuk bekerja diluar kemampuan yang sebenarnya dalam keadaan yang tidak wajar.
2.      Peredaran darah dan jantung dikarenakan oengotoran darah oleh zat-zat yang mempunyai efek yang sangat keras, akibatnya jantung dirangsang untuk bekerja diluar kewajiban.
3.      Penafasan tidak akan bekerja dengan baik dan cepat lelah sekali.
4.      Penggunaan lebih dari dosis yang dapat ditahan oleh tubuh akan mendatangkan kematian secara mengerikan.
5.      Timbul ketergantungan baik jasmani maupun rohani sampai timbulnya keadaan yang serius karena putus obat.

Dari data statistic diatas dapat dilihat bahwa angka pengguna narkoba yang di rehabilitasi pada tahun 2011 itu masih sangat tinggi, bahkan remaja usia 16-20 tahun saja sudah ada yang memakai narkoba. Dan jumlah pemakain narkoba yang paling tinggi ada di rentang usia 26-30 tahun.

Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba
Ada tiga cara yang sederhana dalam menanggulangi bencana narkoba, yaitu:
1.      Pencegahan
Mencegah jauh lebih bermanfaat daripada mengobati, untuk ini dapat dilakukan:
a)      Pencegahan umum
b)      Dalam lingkungan rumah tangga
c)      Diluar lingkungan rumah tangga
d)     Seluruh masyarakat berperan serta dengan pemerintah
2.      Pengobatan
Upaya yang harus segera dilakukan bila individu secara positif sudah memberikan tanda-tanda kecanduan narkotika/ obat keras. Disadari bahwa penyakit yang ditimbulkan karena kecanduan narkotika ini mempunyai permasalah sendiri dan berbeda dengan penyakit lainnya.
3.      Rehabilitasi
Rehabilitasi/ pengembalian korban ke tengah-tengah masyarakat merupakan upaya yang paling akhir, akan tetapi cukup rumit disebabkan oleh:
a)      Adanya “post addiction syndrome” keadaan sudah mengalami pengobatan penderita masih menunjukkan gejala-gejala ansietas, depresi, keinginan untuk memakai obat, dan keadaan emosional yang masih sangat labil.
b)      Penderita masih sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan, sebabnya karena adanya gangguan struktur kepribadian dasar, sehingga adanya penyesuaian-penyesuaian dan pengendalian diri sangat labil. Disinilah perlunya partisipasi serta pengawasan professional.
c)      Diperlukan kerja sama dengan instansi-instansi lain.
d)     Terbatasnya fasilitas pengobatan dan rehabilitasi serta tenaga professional yang terdidik.


Referensi 
  • Fransiska Novita. Tanpa tahun. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya.Jakarta.
  • Joyo Nur. Tanpa tahun. NARKOBA: Bahaya Penyalahgunaan dan Pencegahannya