Narkoba Mengancam Generasi Muda Indonesia
Narkoba
Mengancam
Generasi
Muda Indonesia
Narkoba
sudah menjadi istilah populer di masyarakat Indonesia, narkoba merupakan
singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Bila zat ini
masuk dalam tubuh manusia, akan berpengaruh pada kerja otak atau susunan saraf
pusat. Narkotika memiliki daya adiksi (ketagihan), daya toleran (penyesuaian),
daya habitual (kebiasaan) yang kuat sehingga menyebabkan pemakai narkotika
tidak dapat lepas dari pemakaiannya. Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika
dibedakan kedalam tiga golongan yaitu narkotika alami, narkotika semisintetis,
dan narkotika sintetis.
Narkotika
alami merupakan narkotika yang zat adiktifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan,
contohnya: Ganja merupakan tanaman perdu dengan daun menyerupai singkong yang
tepinya bergerigi dan berbulu halus, jumlah jarinya selalu ganjil 5, 7, 9.
Indonesia merupakan daerah subur untuk tanaman ganja. Cara penyalahgunaan ini
dengan dikeringkan dan dicampur dengan tembakau rokok atau dijadikan rokok lalu
dibakar serta dihisap.
Narkotika
semisintetis adalah narkotika alami yang diolah dan diambil zat aktifnya agar
memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
dunia kedokteran, contohnya: Morfin, biasa dipakai dunia kedokteran untuk
menghilangkan rasa sakit atau pembiusan pada suatu operasi. Kodein dipakai
untuk penghilang batuk. Heroin tidak dapat digunakan dalam pengobatan karena
daya adiktifnya sangat besar dan manfaatnya secara medis belum ditemukan.
Narkotika
sintetis adalah narkotika palsu yang dibuat dengan menggunakan bahan kimia.
Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang
menderita ketergantungan narkoba (substitusi), contohnya: Petidin, untuk obat
bius lokal; Metadhon, untuk pengobatan pecandu narkoba; Naltrexon, untuk
pengobatan pecandu narkoba
Psikotropika
merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintetis, yang
memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat
yang menyababkan perubahan khas pada aktivitan normal dan perilaku.
Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan
jiwa.
Bahan
adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat
menimbulkan ketergantungan. Contohnya: Rokok, kelompok alcohol dan minuman lain
yang dapat memabukkan dan menimbulkan ketagihan thinner dan zat-zat lainnya
seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin, yang bila dihisap,
dihirup, dan dicium akan memabukkan. Jadi, rokok, alcohol, dan zat-zat lain
yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong narkoba.
Bahaya pemakaian Narkoba
1. Otak
dan syaraf dipaksa untuk bekerja diluar kemampuan yang sebenarnya dalam keadaan
yang tidak wajar.
2. Peredaran
darah dan jantung dikarenakan oengotoran darah oleh zat-zat yang mempunyai efek
yang sangat keras, akibatnya jantung dirangsang untuk bekerja diluar kewajiban.
3. Penafasan
tidak akan bekerja dengan baik dan cepat lelah sekali.
4. Penggunaan
lebih dari dosis yang dapat ditahan oleh tubuh akan mendatangkan kematian secara
mengerikan.
5. Timbul
ketergantungan baik jasmani maupun rohani sampai timbulnya keadaan yang serius
karena putus obat.
Dari
data statistic diatas dapat dilihat bahwa angka pengguna narkoba yang di
rehabilitasi pada tahun 2011 itu masih sangat tinggi, bahkan remaja usia 16-20
tahun saja sudah ada yang memakai narkoba. Dan jumlah pemakain narkoba yang
paling tinggi ada di rentang usia 26-30 tahun.
Ada
tiga cara yang sederhana dalam menanggulangi bencana narkoba, yaitu:
1. Pencegahan
Mencegah
jauh lebih bermanfaat daripada mengobati, untuk ini dapat dilakukan:
a) Pencegahan
umum
b) Dalam
lingkungan rumah tangga
c) Diluar
lingkungan rumah tangga
d) Seluruh
masyarakat berperan serta dengan pemerintah
2. Pengobatan
Upaya yang harus segera dilakukan bila individu secara
positif sudah memberikan tanda-tanda kecanduan narkotika/ obat keras. Disadari
bahwa penyakit yang ditimbulkan karena kecanduan narkotika ini mempunyai
permasalah sendiri dan berbeda dengan penyakit lainnya.
3. Rehabilitasi
Rehabilitasi/
pengembalian korban ke tengah-tengah masyarakat merupakan upaya yang paling
akhir, akan tetapi cukup rumit disebabkan oleh:
a) Adanya
“post addiction syndrome” keadaan sudah mengalami pengobatan penderita masih
menunjukkan gejala-gejala ansietas, depresi, keinginan untuk memakai obat, dan
keadaan emosional yang masih sangat labil.
b) Penderita
masih sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan, sebabnya karena adanya gangguan
struktur kepribadian dasar, sehingga adanya penyesuaian-penyesuaian dan
pengendalian diri sangat labil. Disinilah perlunya partisipasi serta pengawasan
professional.
c) Diperlukan
kerja sama dengan instansi-instansi lain.
d) Terbatasnya
fasilitas pengobatan dan rehabilitasi serta tenaga professional yang terdidik.
Referensi
- Fransiska Novita. Tanpa tahun. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya.Jakarta.
- Joyo Nur. Tanpa tahun. NARKOBA: Bahaya Penyalahgunaan dan Pencegahannya.
0 Komentar